Selasa, 08 Juni 2021

Tugas Pertemuan 11 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Helloo Everyone ^^


Pada kesempatan ini saya menulis bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Pertemuan 11


1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

Jawaban:

1. Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI, sebagai berikut :

a. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan computer.

b. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan hal ini.

c. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

d. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. 


2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

Jawaban:

Hadiah

Seseorang dinyatakan dapat hadiah dari salah satu gerai operator atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Dan akhirnya si penipu meminta untuk di transfer ke rekeningnya untuk mengirim uang administrasinya. Apabila seseorang tersebut mempercayainya, maka dia sangat rugi dan uang akan hilang begitu saja karena termakan tipuan dari si penipu itu. Motifnya diminta mengirim uang administrasi. 


3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban:

Untuk menanggulangi kejahatan tersebut dengan cara masyarakat harus diberikan bimbingan yang lebih mengenai hal-hal apa saja yang harus diwaspadai terhadap berita maupun menanggapi segala sesuatu yang ada pada kemajuan teknologi dan yang lainnya. Terutama dalam media media sosial, sering terjadi untuk dijadikan alat penyebaran berita palsu, penipuan, dan semacamnya.


4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE

Jawaban:

Timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”


Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar