Selasa, 29 Juni 2021

Tugas Pertemuan 13 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

SURABAYA, KOMPAS.com - Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur direstas. Pelaku sempat memasang gambar vulgar di laman resmi tesebut. Mengetahui laman resminya dijebol hacker, KPU Jember lantas melapor ke Subdit Siber Polda Jatim yang langsung melakukan penelusuran. "Pelaku berhasil menjebol sistem keamanan website KPU Jember dan memasang gambar vulgar di laman website resmi KPU Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020). Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi 2 orang pelaku peretas website KPU Jember."Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar dia. Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember, DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

"Keduanya tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, saling kenal di dunia maya," terang Trunoyudo. DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.

Perbuatan terdakwa dalam meretas website KPU Jember diketahui pukul 20.00 Selasa 6 Oktober 2020 lalu. Laman resmi KPU itu bila dibuka, gambarnya diganti dengan menampilkan empat foto pria yang sedang duduk. Dalam foto itu juga terdapat latar belakang bertuliskan kurang sopan.


Di bawah foto itu, juga bertuliskan “Hacked by/KingSoapres_h7”. Ada juga tulisan lebih kecil “We Just D45H7Xploit dari rakyat untuk rakyat tapi entah untuk rakyat yang mana? dulu ngemis suara rakyat sekarang suara rakyat diabaikan, pura-pura tuli. dewan penghianat rakyat”.


Link Blog Kelompok : https://eptikntnkg77226b07v1.blogspot.com/2021/06/word-unauthorized-access-to-computer.html

3.1

Selasa, 08 Juni 2021

Tugas Pertemuan 12 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Helloo Everyone ^^


Pada kesempatan ini saya menulis bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Pertemuan 12


1. Sebutkan menurut anda apa saja tips-tips aman berinternet

Jawaban:

1. Pikirkan dulu sebelum kamu menerima sebuah permintaan

Cek dulu profil orang yang mengirimkan permintaan teman kepada kamu dan cari tahu siapa mereka. Ingat, ada orang yang suka berpura-pura menjadi orang lain, dan terkadang sulit untuk tahu apakah mereka berkata jujur atau tidak.

Apakah kalian memiliki teman yang sama? Apakah kalian berasal dari kota yang sama? Jangan merasa tertekan untuk menerima permintaan teman dari orang yang tidak dikenal. Periksa kembali pengaturan privasimu agar orang yang tidak kamu kenal tidak bisa mendapatkan informasi yang kamu tidak ingin mereka tahu.

2. Pikirkan dulu sebelum kamu mengirimkan sesuatu

Hal yang kamu anggap sebagai lelucon bisa jadi menyakitkan bagi orang lain.

Pikirkan baik-baik sebelum kamu menekan tombol ‘kirim’, terutama ketika kamu sedang marah atau kesal. Begitu kamu membagikan pesan, foto, atau video, sulit untuk mengontrol apa yang terjadi selanjutnya. Menghapus postinganmu hampir tidak mungkin.

Dan ingatlah, kamu memiliki hak atas privasi – dan begitu pula orang lain. Kita tidak dianjurkan untuk masuk ke dalam akun orang lain atau menggunakan ponsel mereka tanpa izin.

3. Pikirkan dulu sebelum kamu membagikan sesuatu

Kamu bisa mengubah pengaturan privasi di akun media sosialmu untuk mengontrol siapa yang dapat melihat informasimu – termasuk tempat-tempat yang pernah kamu datangi.

Pikirkan baik-baik apa yang kamu bagikan dengan siapa saja. Jangan membagikan informasi pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau data bank. Dan pastikan jangan pernah membagikan kata sandimu kepada siapapun! Jika pengaturan privasimu tidak aman, siapapun bisa melihat informasimu.


Tugas Pertemuan 11 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Helloo Everyone ^^


Pada kesempatan ini saya menulis bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Pertemuan 11


1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

Jawaban:

1. Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI, sebagai berikut :

a. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan computer.

b. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan hal ini.

c. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

d. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. 


2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

Jawaban:

Hadiah

Seseorang dinyatakan dapat hadiah dari salah satu gerai operator atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Dan akhirnya si penipu meminta untuk di transfer ke rekeningnya untuk mengirim uang administrasinya. Apabila seseorang tersebut mempercayainya, maka dia sangat rugi dan uang akan hilang begitu saja karena termakan tipuan dari si penipu itu. Motifnya diminta mengirim uang administrasi. 


3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban:

Untuk menanggulangi kejahatan tersebut dengan cara masyarakat harus diberikan bimbingan yang lebih mengenai hal-hal apa saja yang harus diwaspadai terhadap berita maupun menanggapi segala sesuatu yang ada pada kemajuan teknologi dan yang lainnya. Terutama dalam media media sosial, sering terjadi untuk dijadikan alat penyebaran berita palsu, penipuan, dan semacamnya.


4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE

Jawaban:

Timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”


Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”