Selasa, 29 Juni 2021

Tugas Pertemuan 13 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

SURABAYA, KOMPAS.com - Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur direstas. Pelaku sempat memasang gambar vulgar di laman resmi tesebut. Mengetahui laman resminya dijebol hacker, KPU Jember lantas melapor ke Subdit Siber Polda Jatim yang langsung melakukan penelusuran. "Pelaku berhasil menjebol sistem keamanan website KPU Jember dan memasang gambar vulgar di laman website resmi KPU Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020). Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi 2 orang pelaku peretas website KPU Jember."Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar dia. Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember, DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

"Keduanya tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, saling kenal di dunia maya," terang Trunoyudo. DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.

Perbuatan terdakwa dalam meretas website KPU Jember diketahui pukul 20.00 Selasa 6 Oktober 2020 lalu. Laman resmi KPU itu bila dibuka, gambarnya diganti dengan menampilkan empat foto pria yang sedang duduk. Dalam foto itu juga terdapat latar belakang bertuliskan kurang sopan.


Di bawah foto itu, juga bertuliskan “Hacked by/KingSoapres_h7”. Ada juga tulisan lebih kecil “We Just D45H7Xploit dari rakyat untuk rakyat tapi entah untuk rakyat yang mana? dulu ngemis suara rakyat sekarang suara rakyat diabaikan, pura-pura tuli. dewan penghianat rakyat”.


Link Blog Kelompok : https://eptikntnkg77226b07v1.blogspot.com/2021/06/word-unauthorized-access-to-computer.html

3.1

Selasa, 08 Juni 2021

Tugas Pertemuan 12 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Helloo Everyone ^^


Pada kesempatan ini saya menulis bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Pertemuan 12


1. Sebutkan menurut anda apa saja tips-tips aman berinternet

Jawaban:

1. Pikirkan dulu sebelum kamu menerima sebuah permintaan

Cek dulu profil orang yang mengirimkan permintaan teman kepada kamu dan cari tahu siapa mereka. Ingat, ada orang yang suka berpura-pura menjadi orang lain, dan terkadang sulit untuk tahu apakah mereka berkata jujur atau tidak.

Apakah kalian memiliki teman yang sama? Apakah kalian berasal dari kota yang sama? Jangan merasa tertekan untuk menerima permintaan teman dari orang yang tidak dikenal. Periksa kembali pengaturan privasimu agar orang yang tidak kamu kenal tidak bisa mendapatkan informasi yang kamu tidak ingin mereka tahu.

2. Pikirkan dulu sebelum kamu mengirimkan sesuatu

Hal yang kamu anggap sebagai lelucon bisa jadi menyakitkan bagi orang lain.

Pikirkan baik-baik sebelum kamu menekan tombol ‘kirim’, terutama ketika kamu sedang marah atau kesal. Begitu kamu membagikan pesan, foto, atau video, sulit untuk mengontrol apa yang terjadi selanjutnya. Menghapus postinganmu hampir tidak mungkin.

Dan ingatlah, kamu memiliki hak atas privasi – dan begitu pula orang lain. Kita tidak dianjurkan untuk masuk ke dalam akun orang lain atau menggunakan ponsel mereka tanpa izin.

3. Pikirkan dulu sebelum kamu membagikan sesuatu

Kamu bisa mengubah pengaturan privasi di akun media sosialmu untuk mengontrol siapa yang dapat melihat informasimu – termasuk tempat-tempat yang pernah kamu datangi.

Pikirkan baik-baik apa yang kamu bagikan dengan siapa saja. Jangan membagikan informasi pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau data bank. Dan pastikan jangan pernah membagikan kata sandimu kepada siapapun! Jika pengaturan privasimu tidak aman, siapapun bisa melihat informasimu.


Tugas Pertemuan 11 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Helloo Everyone ^^


Pada kesempatan ini saya menulis bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Pertemuan 11


1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

Jawaban:

1. Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI, sebagai berikut :

a. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan computer.

b. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan hal ini.

c. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

d. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. 


2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

Jawaban:

Hadiah

Seseorang dinyatakan dapat hadiah dari salah satu gerai operator atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Dan akhirnya si penipu meminta untuk di transfer ke rekeningnya untuk mengirim uang administrasinya. Apabila seseorang tersebut mempercayainya, maka dia sangat rugi dan uang akan hilang begitu saja karena termakan tipuan dari si penipu itu. Motifnya diminta mengirim uang administrasi. 


3. Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no.2), menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban:

Untuk menanggulangi kejahatan tersebut dengan cara masyarakat harus diberikan bimbingan yang lebih mengenai hal-hal apa saja yang harus diwaspadai terhadap berita maupun menanggapi segala sesuatu yang ada pada kemajuan teknologi dan yang lainnya. Terutama dalam media media sosial, sering terjadi untuk dijadikan alat penyebaran berita palsu, penipuan, dan semacamnya.


4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE

Jawaban:

Timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”


Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Minggu, 30 Mei 2021

Tugas Pertemuan 10 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Helloo Everyone ^^


Pada kesempatan ini saya menulis bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Pertemuan 10


1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:

a. berkirim surat melalui email

b. berbicara dalam chatting

Jawaban :

a. Berkirim surat melalui email

    1. Email Spam

    2. Email Bomb

    3. Email Porno

    4. Penyebaran Virus Melalui Attach Files 

    5. Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif

    6. Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin


b. Berbicara dalam chatting

    1. Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan)

    2. Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital

    3. Merusak Nama Baik

    4. Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum

    5. Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan


2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas

Jawaban :

a. Berkirim surat melalui email

1. Email Spam

Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

2. Email Bomb

Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

3. Email Porno

Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama. 

4. Penyebaran Virus Melalui Attach Files 

Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

5. Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif

Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

6. Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin

Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.


b. Berbicara dalam chatting

1. Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan)

Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

2. Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

3. Merusak Nama Baik

Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam,            melecehkan atau menghina orang lain. 

4. Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum

Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

5. Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan

Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.


3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "proses professional" dalam mengukur sebuah profesionalisme 

Jawaban :

Proses professional adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses Profesional adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional. Misalnya seorang guru, mereka dituntut dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.


4. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator, dan sebagainya. (Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT)

Jawaban :

a. Profesi Bidang Non-IT

Dokter

Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit. Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru. Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.


b. Profesi Bidang IT

Data Entry Operator

Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya, diantaranya sebagai berikut :

1. Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan

2. Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi

3. Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry

4. Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput

 



Sabtu, 22 Mei 2021

Tugas Pertemuan 9 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Helloo Everyone ^^


Pada kesempatan ini saya menulis bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Pertemuan 9

 

1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.

 

Jawaban :

Tiga contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional diantaranya sebagai berikut :

    1)      Proses Jual Beli

    a. Teknologi yang digunakan

            -   Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 

     - Mobile Phone (handphone,) merupakan media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking .

     b. Model Kerja

             Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar  pada proses jual      beli seperti :

        -  Via Online, merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.

        -  Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.

     c.  Nilai  etika tradisional yang hilang

       -  Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli. 

Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar, misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.

         -  Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen

Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

 

     2)      Televisi 

     a.      Teknologi yang digunakan

       Televisi sebagai media informasi.

     b.      Model kerja

         Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.

     c.       Nilai tradisional yang hilang

    Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;

     -   Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang),  juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.

    -  Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.

 

     3)      PS (Playstation)

     a.      Teknologi yang digunakan

       Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak-anak  maupun dewasa.

     b.      Model kerja

          Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.

     c.      Nilai tradisional yang hilang

      Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.

 


2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.


Jawaban :

a. Sanksi Sosial

- Memberikan teguran kepada warga yang melakukan penyimpangan sosial dilingkungan sekitar.

- Cemoohan, merupakan sanksi yang lebih tegas jika teguran tidak dihiraukan.

- Di kucilkan, Ini merupakan sanksi sosial terberat karena dampak dari sanksi ini dapat merugikan diri sendiri bahkan keluarga dan kerabat terdekat yang menanggung resikonya.


b. Sanksi Hukum

- Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang ada di masyarakat sekitar

Sanksinya : Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda

- Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa izin yang berwenang

Sanksinya : Berupa pidana (Kurungan)

- Memakan uang rakyat/ korupsi

Sanksinya : Pidana berupa kurungan seberat-beratnya